• BERANDA
  • PROGRAM
  • BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • NEWSLETTER
    • PERS RILIS
    • LAPORAN PEMANTAUAN
  • PENGADUAN
    • PANTAU KAYU
    • PANTAU KALI
  • KARIR
  • PROFILE
    • TENTANG KAMI
    • KONTAK KAMI
  • English
  • Bahasa Indonesia
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERITA

Limbah Udang Impor Diduga Cemari Pantai Selatan

9 Februari 2017

Bisnis udang impor vanammei (udang putih) di kawasan pantai selatan Molang, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dituding berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Sejumlah aktivis LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menemukan kandungan kimia yang bercampur dengan air laut.

Ilustrasi (Okezone)

“Saat kita mengambil sampel air laut di pantai Molang ternyata terkandung kimia,“ ujar Maliki Nusantara, juru bicara LSM PPLH Mangkubumi Tulungagung kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).

Lokasi bisnis udang berupa tambak yang menyatu dengan Pantai Molang. Bisnis yang bertempat di atas lahan perhutani seluas 42 hektar tersebut informasinya berkongsi dengan pemilik modal (pihak ketiga) PT Lima Satu Lapan sebagai pihak pengelola.

Menurut Maliki, kecurigaan mengarah pada proses pembersihan tambak pascapanen udang. Yakni penggunaan zat kimia sejenis kaporit yang bertujuan untuk memusnahkan ganggang, jamur dan virus.

Limbah kimia ini, kata Maliki, biasanya langsung dibuang ke laut tanpa melalui proses instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Sayangnya, ketika akan dimintai keterangan, para aktivis tidak bisa menemui pengelola maupun masuk ke dalam area tambak.

“Karenanya kita belum bisa membuat perbandingan. Karenanya ini masih dugaan kami,“ jelas Maliki.

PPLH Mangkubumi mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan serta Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengawasan. Instansi terkait diminta tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen IPAL atau UKL-UPL. Tapi juga melakukan pengambilan sampel air laut.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto mengatakan, tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Menurut dia, semua kewenangan ada di tangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

“Semua kewenangan ada di provinsi. Kita tidak memiliki kewenangan,“ ujarnya.

Telah diterbitkan pada news.okezone.com

Terkait

ShareTweetSend
Next Post

Aktivis Lingkungan Khawatirkan Zat Berbahaya dari Sumur Aneh di Blitar

Pelatihan Detektif Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

PPLH Mangkubumi

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi

Perum Permata Kota Blok D-11 Bago Kab Tulungagung- Jawa Timur
pplhmangkubumijatim@gmail.com
(0355) 333683

Partner Kami

Facebook

Instagram

No images found!
Try some other hashtag or username

Twitter

© 2020 PPLH Mangkubumi Powered by imaginakal.com.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROGRAM
  • BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • NEWSLETTER
    • PERS RILIS
    • LAPORAN PEMANTAUAN
  • PENGADUAN
    • PANTAU KAYU
    • PANTAU KALI
  • KARIR
  • PROFILE
    • TENTANG KAMI
    • KONTAK KAMI
  • English
  • Bahasa Indonesia

© 2020 PPLH Mangkubumi Powered by imaginakal.com.