
marella black friday
alberto guardiani scarpe
jordan 5 gore-tex
24 bottles clima
outlet geox spaccio online
commanders jerseys
tata calzature
guardiani scarpe
dr air martens
fsu football jersey
benetton sito ufficiale
maison cashmere
von dutch cap
marella outlet
Pegiat lingkungan dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak rencana tambang emas di Trenggalek. Kawasan itu merupakan kawasan kars yang di dalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia. Selain itu, lumbung pangan dari petani terancam karena kebutuhan akan air akan terganggu. Gubernur Jawa Timur pada bulan Februari 2020 telah menetapkan kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020. Berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) bahwa di kawasan kars dan pesisir Trenggalek terdapat 47 jenis burung, dimana 6 diantaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai contoh, burung Elang Alap Nipon merupakan burung migran dan berstatus dilindungi. Burung tersebut migrasi dari benua lain dan datang ke Trenggalek karena merasa nyaman. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita?
Dalam beberapa minggu ini media online dan cetak baik lokal, regional dan nasional banyak memberitakan tentang rencana produksi ekploitasi tambang emas di Kab Trenggelek seluas 12.813 Hektar, terletak di 9 Kecamatan dari jumlah total Kecamaran di Trenggalek ada 14 Kecamatan. Banyak pihak yang menyampaikan penolakan atas terbitnya izin tambang emas yang sebagin besar berada dikawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Penolakan didasari bahwa pertambangan emas akan mengancam lingkungan hidup dan menimbulkan konflik sosial.
Kami merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana ekploitasi pertambangan emas dengan cara; pertama mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kab Trenggalek dan ke dua merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk merubah Zona Tambang Emas dilokasi izin terbut menjadi Zona Perlindungan dan Budi Daya. Kami menyurukan seluruh eleman masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh Agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas, kenapa, cobalah lihat praktek tambang di Kabupaten Lumajang, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang terbukti merugikan masyarakat disekitar dan menghancurkan lingkungan hidup.
Nara Hubung :
Munif Rodaim – Juru Kampanye PPLH Mangkubumi (081556508591)