Hutan Lestari

Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Pelaksanaan program pemantauan SVLK Jawa Timur yang dilaksanakan oleh PPLH-Mangkubumi atas dukungan program Hibah MFP-3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PPLH-Mangkubumi melaksanakan program tersebut terhitung sejak tanggal 15 April 2015 hingga 15 September 2016. Dalam pelaksanaan program pemantauan SVLK di Jawa Timur PPLH-mangkubumi melibatkan beberapa pihak baik Instansi Pemerintah, NGO lokal, Perguruan Tinggi dan masyarakat lokal baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung.

 

Tujuan program pemantauan SVLK yang dilaksanakan PPLH-Mangkubumi bertujuan:

  1. Membangun kapasitas teknis masyarakat sipil (lsm, pemerhati) dan masyarakat adat/masyarakat lokal dalam pemantauan terhadap proses pelaksanaan penilaian dan hasilnya terkait peredaran sumberdaya hutan dan produk olahan
  2. Memperkuat pangkalan data untuk mendukung pelaksanaan SVLK dan melalui kegiatan pengumpulan: data pengolahan kayu, data pemanenan kayu, dan pemprosesan kayu, yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pemantauan, serta pengelolaan atas data dan informasi hasil pemantauan
  3. Menyediakan informasi terkait pelaksanaan SVLK serta hasil pemantauan, yang mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat umum, dan menghasilkan paket-paket informasi yang menggambarkan kinerja unit manajemen yang disebarkan melalui situs jaringan (website atau portal), dan dialog

PPLH-Mangkubumi telah berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan beberapa tahapan kegiatan sehingga capaian dan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai berdasarkan tujuan yang telah dibuat. PPLH-Mangkubumi dalam kapasitas pelaksanaan program menyusun tim pelaksana yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tim yang dibentuk merupakan tim yang telah terlatih dan berpengalaman dalam bidangnya sehingga capaian program Pemantauan SVLK dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, dan juga di dukung oleh tim manajemen dan administrasi yang mempunya kompetensi dalam bidangnya, tim manajemen pelaksana program merupakan bagian penting untuk tercapainya semua tahapan program.

Pelibatan masyarakat lokal, NGO Lokal, Media Cetak/ elektronik, LVLK dan Instansi Pemerintah baik daerah maupun pusat juga merupakan institusi yang selama ini telah mendukung tercapainya tahapan pelaksanaan program sehingga program yang selama 12 bulan dilaksanakan oleh PPLH-mangkubumi dalam pemantauan SVLK di Jawa Timur berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah di susun. Keterlibatan dari lembaga-lembaga tersebut berkaitan dengan sumber informasi baik yang berhubungan langsung dengan SVLK maupun tidak berhubungan langsung dengan SVLK, akan tetapi informasi tersebut menjadi modal penting terhadap penelusuran SVLK yang terdapat di Jawa timur. Informasi tersebut dapat berupa informasi terkait pelanggaran ataupun penyalahgunaan dokumen SVLK yang telah dimiliki oleh perusahaan.

Untuk dapat tercapainya tujuan pemantauan SVLK, PPLH mangkubumi melaksanakan beberapa tahapan kegiatan diantaranya Pertama, penguatan kapasitas pemantau independen dengan melaksanakan pelatihan pemantauan SVLK yang dilaksanakan di awal program. Kedua, Distribusi lembar informasi dilaksanakan selama 2 kali sebagai bahan informasi yang disebarkan ke masyarakat, Instansi Pemerintah, dan pihak lain sebagai upaya mempublikasikan temuan pemantauan SVLK dan perjalanan SVLK serta perubahan-perubahan kebijakan. Ketiga, pembuatan pangkalan data melalui laman portal www.jpik-jatim.or.id bertujuan sebagai pusat informasi dan publikasi hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh pemantau independen. Keempat, Pemantauan pada industri yang telah memegang sertifikat SVLK oleh LVLK, pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa industri tersebut taat pada aturan SVLK. Kelima, seminar dan eksibisi pemantau independen, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memaparkan hasil pemantauan ke publik baik temuan pelanggaran ataupun dampak positif atas diterbitkannya SVLK bagi industri kecil maupun besar.

Adapun kendala yang dihadapi oleh PPLH-Mangkubumi dan pemantau independen selama melaksanakan pemantauan terdapat dalam kebijakan SVLK bahwa “Logo V-Legal” boleh ditempatkan pada produk ataupun dalam dokumen, fakta lapangan yang ditemukan selama pemantauan sangat sedikit perusahaan yang memasang “Logo V-Legal”. Pemantau Independen selama ini bekerja keras dengan berbagai cara untuk membuktikan apakah industri tersebut benar telah mengikuti alur SVLK atau tidak, pemantau independen dalam proses pemantauan sering mendapatkan temuan terkait pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan peraturan baik pada fakta lapangan maupun administrasi pelaporan bulanan di instansi terkait. Selain kendala lapangan pemantau independen juga sering terkendala dengan keterbukaan informasi pada Instansi Pemerintah.

Selama pelaksanaan pemantauan PPLH-Mangubumi telah membuat dan menyampaikan beberapa keluhan ke lembaga LVLK terkait, pemalsuan dokumen, pelanggaran lingkungaan kepada beberapa LVLK. Dalam proses pengajuan keluhan tersebut PPLH-Mangkubumi berkoordinasi dengan seknas JPIK dan melakukan hubungan via elektronik dengan LVLK.

PPLH-mangkubumi bersama Pemantau Independen berperan aktif dalam pelaksanaan pemantauan kebijakan SVLK yang telah dikeluarkan oleh KLHK sebagai tanggung jawab dalam melindungi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia dengan memastikan bahwa sumberbahan baku industri kayu tersebut dan proses produksi sekaligus proses perdagangan yang benar-benar legal.

=================================================================

Penghijauan Lahan Kritis

Pengelolaan alam yang tidak ramah lingkungan serta eksploitasi hutan yang berlebihan saat ini telah menyebabkan banyak bencana dan mengancam bagi kehidupan umat manusia. Rusaknya hutan akibat dari penebangan liar, hutan menjadi gundul, kekeringan karena menurunnya pasokan air sumber serta minimnya upaya konservasi lingkungan hidup merupakan kenyataan yang ada hampir di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Tulungagung. PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan Perum Jasa Tirta, GEF SGP Indonesia, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Tulungagung, Perhutani dan Pelaku usaha melaksanakan penghijauan di Kec Tg.Gunung, Kec Besuki, Kec Rejotangan, Kec Sendang dan Kec Pagerwojodengan menanam sekitar 750 ribu bibit jati, trembesi, ringin, aren dan pohon buah-buahan (mente, mangga, durian, blimbing dll). Kegaiatan penghiajauan ini dilaksanakan pada setiap Tahuan mulai dari Tahun 2009 sampai Tahun 2015 atas dukungan pelaku usaha, Donor dan Pemerintah Daerah Kab Tulungagung.

=================================================================

Pembinaan Pengelolaan Hutan Berbasi Masyarakat (PHBM)

Di Kab Tulungagung eksplorasi kayu hutan sudah pada tahap kebablasan dan sampai pada kategori eksploitasi. Pepohonan dihabisi tanpa mengindahkan keberadaan hutan. Hutan pun digunduli dan akibat dari ini tidak saja terganggunya ekosistem tetapi juga bencana bagi manusia. Upaya konservasi dan penyelamatan hutan pun dicanangkan. Tetapi, usaha tersebut menjadi sulit berhasil manakala kebutuhan ekonomi lebih mendesak dan menyebabkan seseorang memilih segi bisnis dari hutan daripada konservasi. Oknum penjaga hutan pun tidak jarang menjadi bagian dari pengeksploitasian hutan. Kalau sudah begini, yang dibutuhkan memang cuma kesadaran.

Untuk memotivasi dan membangkitkan kesadaran itulah, PPLH Mangkubumi melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk merevitalisasi mengembangkan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Dalam program ini, masyarakat bersama stake holder dilibatkan langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi serta pemungutan hasil hutan yang berdasar pada asas kelestarian dan kemanfaatan. Kegiatan pendampingan terhadap masyarakat desa hutan ini telah dilakukan mulai tahun 2010-2015 dengan dampingan di Kecamatan Tanggung gunung, Kec Campurdarat, Kec. Sendang, Kec Besuki, Rejotangan dan Kec Kalidawir. Kegiatan ini PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Tulungagung

=================================================================

Community Logging (ComLog)

Community logging saat ini sedang dilakukan beberapa kelompok masyarakat petani hutan di Indonesia. Gerakan tersebut memaknai perubahan mendasar pengusahaan hutan di Indonesia, dimana saat ini dicirikan oleh maraknya illegal logging, menjadi mengutamakan community logging, pengusahaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berbasis masyarakat.

Munculnya inisiatif community logging salah satunya karena dipicu oleh kondisi lahan kritis di Indonesia yang luasnya mencapai 59,2 juta hektare dari lahan hutan yang seluas 120,5 juta hektare, dimana diharapkan bahwa lahan kritis tersebut dapat berpotensi menjadi lokasi pengembangan community logging sebagai pengganti kerusakan yang diakibatkan oleh praktek-praktek illegal logging. Dan berdasarkan data BPS tahun 2006, jumlah orang miskin di dalam dan sekitar hutan sebanyak 14,1 juta sehingga community logging menjadi alternatif lapangan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja bagi komunitas di sekitar hutan. Pada akhirnya, diharapkan community logging menjadi alternatif bagi masyarakat pengelola hutan, menuju kemandirian secara ekonomi, karena pada intinya, community logging dimaknai sebagai pengelolaan kayu, hasil hutan non-kayu, dan jasa ekologi hutan yang lestari dan berbasis masyarakat.

PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan Perkumpulan Telapak Foundation telah menginisiasi kegiatan community logging sejak Februari 2011 sampai sekarang , salah satu progress yan telah tercapai adalag telah berdirinya Koperasi Hutan sumber Wilis (KHSW) dengan jumlah anggota 54 anggota. Salah satu lokasi pengembangan community logging yang telah didirikan PPLH Mangkubumi di kabupaten Tulungagung adalah di Kecamatan Sendang. Di lokasi ini masyarakat petani hutan rakyat yang tergabung dalam Koperasi Hutan Sumber Wilis (KHSW) telah dan sedang membangun sistem pengelolaan hutan lestari. Di wilayah ini sangat strategis sebagai lokasi gerakan community logging karena hampir semua hutan merupakan hutan milik yang dikelola sendiri oleh masyarakat, hanya sebagian kecil yang di miliki oleh Negara. sehingga sebagai inisiasi awal, gerakan ini terhindar dari konflik kepemilikan lahan terutama lahan hutan negara. Di lokasi ini terkenal sebagai pensuplai kayu yang cukup tinggi. Perdagangan kayu yang sangat tinggi ini telah menyebabkan kerusakan hutan. Akibat penebangan yang tidak terencana, saat ini telah mengakibatkan kekeringan dan kerusakan ekosistem pada sebagian besar wilayah ini.