PANTAU KAYU
“PANTAU KAYU” merupakan kanal pengaduan bagi masyarakat adat/lokal serta masyarakat sipil di Indonesia yang menemukan adanya indikasi tindakan pelanggaran pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan indikasi pelanggaran kehutanan. Kanal ini diharapkan menjadi media informasi interaktif yang selama ini tidak tersedia. Dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, ada 4 (empat) prinsip legalitas yang harus dipenuhi yaitu perizinan, bahan baku dan produksi, pemasaran serta ketenagakerjaan dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Untuk menindaklanjuti temuan silahkan buka tautan berikut :
Pembalakan liar, peredaran dan perdagangan kayu ilegal selama ini berdampak langsung terhadap masyarakat adat/lokal, antara lain: krisis ekologi yang acapkali berwujud bencana alam; hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure) atau bahkan perampasan (dispossession) dari pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran HAM.
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi akan melakukan pencatatan, verifikasi, klasifikasi, dan telaah untuk setiap pelaporan yang masuk, untuk selanjutnya akan akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan keluhan ke Lembaga Sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional, dan atau institusi penegak hukum.
Bila ada kendala dalam mengisi formulir ini, dapat menghubungi admin pada:
Telp. : 081908961102
Email : pplhmangkubumijatim@gmail.com
Website : www.pplh-mangkubumi.or.id
