Air adalah kebutuhan dasar setiap warga. Atas dasar itu pula, pemerintah harus memastikan bahwa air yang ada di dalam negeri dimanfaatkan untuk sebenar-benarnya kemakmuran rakyat, seperti yang telah dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
Ayo kawan, kita jaga air. Gunakan momen peringatan Hari Air Sedunia ini untuk mendesak penghentian swastanisasi pengelolaan air tanah dan eksploitasi air tanah. Dorong juga Negara untuk senantiasa melindungi dan memenuhi hak warganya untuk mengakses air bersih.