• BERANDA
  • PROGRAM
  • BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • NEWSLETTER
    • PERS RILIS
    • LAPORAN PEMANTAUAN
  • PENGADUAN
    • PANTAU KAYU
    • PANTAU KALI
  • KARIR
  • PROFILE
    • TENTANG KAMI
    • KONTAK KAMI
  • English
  • Bahasa Indonesia
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERITA

Di Tengah Pandemi, Penebangan Ilegal Kayu Hutan Masih Marak

29 Agustus 2020

Pandemi virus corona ternyata tidak menyurutkan aktivitas penebangan hutan secara ilegal. Pemantauan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat dalam enam bulan terakhir ini sedikitnya ada 15 kasus baru, terkait aksi pembalakan kayu hutan di seluruh Indonesia.

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat 15 kasus tindak pidana kehutanan telah terjadi mulai awal tahun atau sejak perebakan pandemi corona hingga saat ini. Ini mencakup ribuan meter kubik kayu yang ditebang secara ilegal dari berbagai hutan di seluruh Indonesia. Kebanyakan kayu-kayu itu berasal dari hutan lindung, suaka marga satwa, serta taman nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang melakukan pemanfaatan kayu hasil hutan.

Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengatakan masih maraknya aktivitas penebangan kayu hutan secara ilegal ini karena lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum akibat pembatasan waktu kerja selama pandemi corona.

“Mulai Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Aru, justru pandemi ini menjadi seperti kesempatan bagi para pelaku-pelaku, oknum-oknum, yang meraka melakukan praktek pembalakan liar. Karena apa, ketika pandemi ini berlangsung itu ada semacam pengurangan waktu, artinya teman-teman misalkan teman-teman di Polhut (polisi hutan), di Gakkum (Penegakan Hukum KLHK), waktunya tidak seperti sebelum pandemi sehingga pengawasan ke lapangan pun tidak maskimal,” ungkap Ichwan.

Kayu Bulat Berjenis Merbau di lokasi tempat penimbunan kayu di salah satu idustri yang berada di Kabupaten Gresik. (foto : Courtesy/PPLH Mangkubumi)

Masih berlangsungnya aktivitas penebangan kayu hutan, kata Ichwan, dipengaruhi pula tidak adanya efek jera dari para pelaku, dalam hal ini pengusaha yang didukung oleh oknum aparat penegak hukum.

“Kegelisahan kami sampai hari ini, pemerintah atau pihak penegak hukum itu belum tuntas, artinya siap mengungkap aktor-aktor utama di balik itu. Jadi tidak hanya tajam ke bawah, artinya itu masyarakat kecil yang selalu dijadikan kambing hitam, tapi pihak-pihak misalkan okmum yang membacking (menyokong), pihak yang membiayai praktek itu, aktor utamanya, itu sampai hari ini masih jauh dari harapan kami,” imbuh Ichwan.

Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah tujuan pengiriman kayu ilegal hasil dari pembalakan liar hutan-hutan di luar Jawa, yang penindakannya secara hukum sulit dilakukan. Ini, kata Ichwan, tidak lepas dari lemahnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Undang-Undang ini rencananya akan diajukan peninjauan kembali, agar ada kepastian hukum terkait tindak pidana kehutanan.

“Kami dengan teman-teman di JPIK maupun di koalisi sedang mengkaji untuk melakukan Judicial Review (JR) terkait dengan UU P3H karena itu melemahkan penegakan hukum di sektor kejahatan kehutanan. Soal aspek waktu penyidikan hanya 90 hari, kemudian ketika di situ seperti orang-orang atau perusahaan yang diduga menampung, mengolah atau menerima kayu ilegal pun tidak serta merta dilakukan penyelidikan ketika di hulunya tidak ada kepastian hukum,” tukasnya.

Kayu Bulat Berjenis Merbau di lokasi tempat penimbunan kayu di salah satu idustri yang berada di Surabya. (foto : Courtesy/PPLH Mangkubumi)

Sementara, Bruno Cammaert, FLEGT Programme dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, yang menjalin kerja sama dengan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), mengapresiasi kerja pemantau independen kehutanan yang merupakan elemen penting untuk mengawasi dan memastikan aturan mengenai legalitas kayu di Indonesia dapat terus terjaga.

“Pengawas independen kehutanan merupakan elemen penting untuk memastikan legalitas kayu (SVLK) dijalankan dengan baik dan akuntabel oleh sistem yang ada. SVLK adalah hal penting dan mendasar dalam kesepakatan kemitraan antara Indonesia dengan Uni Eropa sampai dengan 2030,” ujarnya.

 

Artikel ini telah dimuat di www.voaindonesia.com

Terkait

ShareTweetSend
Next Post

Important things you should know for Mount Agung hiking

Start Journey, Get Lost and Fun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

PPLH Mangkubumi

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi

Perum Permata Kota Blok D-11 Bago Kab Tulungagung- Jawa Timur
pplhmangkubumijatim@gmail.com
(0355) 333683

Partner Kami

Facebook

Instagram

No images found!
Try some other hashtag or username

Twitter

© 2020 PPLH Mangkubumi Powered by imaginakal.com.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROGRAM
  • BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • NEWSLETTER
    • PERS RILIS
    • LAPORAN PEMANTAUAN
  • PENGADUAN
    • PANTAU KAYU
    • PANTAU KALI
  • KARIR
  • PROFILE
    • TENTANG KAMI
    • KONTAK KAMI
  • English
  • Bahasa Indonesia

© 2020 PPLH Mangkubumi Powered by imaginakal.com.

  • slot thailand
  • slot dana
  • slot gacor dana 10000
  • slot gacor dana modal kecil
  • slot gacor resmi dana
  • slot gacor maxwin
  • slot gacor maxwin
  • Slot maxwin
  • toto919
  • Slot gacor maxwin
  • slot maxwin
  • slot maxwin
  • okjkt
  • ark domino
  • slot dana