
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan ( JPIK ) menelusuri keberadaan pohon sonokeling yang ditebang dari jalan nasional di Kabupaten Tulungagung.
JPIK menengarai ada prosedur yang tidak dilakukan pihak penebangan.
Menurut Dinamisator JPIK, M Ichwan Musyofa, dasar penebangan itu adalah surat dari Kapolres Tulungagung, pada 4 Desember 2020.
“Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Waru Sidoarjo. Isinya pemohonan pemangkasan ranting dan pohon yang rawan tumbang,” terang Ichwan, Selasa (8/12/2020).
Kepala BBPJN kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) untuk merespons surat dari kapolres itu.
Namun Ichwan menduga, surat itu disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Pelaku di lapangan bukan melakukan pemangkasan ranting, namun hanya memotong pohon-pohon yang sehat.
Semua pohon yang dipotong jenis sonokeling yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
“Bahkan tidak ada jejak pemangkasan ranting. Kegiatan sepenuhnya dilakukan untuk memotong pohon sonokeling,” ungkap Ichwan.
Surat balasan BBPJN memerintahkan Kepala Satker SKPD-TP untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.
Selain itu, kayu-kayu hasil pemangkasan ranting dan pemotongan pohon untuk dibawa PPK SKPD-TP wilayah Turen-Kepanjen-Blitar Tulungagung.
Kayu itu nantinya dilelang sebagai pemasukan ke kas negara.

“Karena itu kami masih melacak keberadaan kayu-kayu hasil penebangan ini. Sampai sekarang belum diketahui jejaknya,” tegas Ichwan.
Ichwan mengingatkan, gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik.
Pergub ini dikeluarkan sebagai respons pencurian sonokeling besar-besaran pada tahun 2019 kemarin.
Dalam pasal 11 ayat (3) disebutkan, hasil penebangan dan pemanfaatan pohon di ruang publik ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah.
“Karena ini pohon bernilai ekonomis tinggi, dan pernah terjadi pencurian, maka harus dikawal. Jangan sampai pencurian 2019 terulang,” tegas Ichwan.
Ichwan masih menunggu 2-3 hari ke depan agar para pihak mengungkap kemana pohon-pohon hasil penebangan ini.
Jika tidak ada kepastian, Ichwan akan melapor ke polisi, seperti yang pernah dilakukannya pada 2019 silam.
Tahun 2019, Ichwan mengungkap pencurian puluhan pohon sonokeling di Tulungagung dan Trenggalek, dengan nilai miliaran rupiah.
Modusnya, para pelaku menggunakan surat palsu dari BBPJN untuk izin pemangkasan dan pemotongan pohon yang membahayakan.
Surat ini kemudian dimanfaatkan untuk membalak pohon sonokeling di sepanjang jalan nasional Tulungagung dan Trenggalek.
Ichwan melihat, pola yang sama kembali dilakukan.
Namun bukan dengan surat palsu, melainkan berdasar surat permohonan dari Kapolres Tulungagung.
“Tidak ada yang salah dengan surat permohonan dari kapolres. Hanya pelaksana di lapangan yang terindikasi melakukan penyelewengan,” pungkas Ichwan.
Sumber: jatim.tribunnews.com
Coba telusuri dari mulai penelusuran satker yang di ke Dlhk, kemudian Dlhk memerintahkan siapa dan berapa orang…?? Dan angkutan trucknya milik siapa…?? Dan kenapa saat penebangan ada pengamanan dari anggota kepolisian..?? Inya Allah ketemu dan hasilnya segera sebarkan ke publik. ??