Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal paling berdampak pada masyarakat adat/lokal. Dampak tersebut antara lain krisis ekologi berupa bencana alam; hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure) atau bahkan perampasan (dispossession) tanah oleh pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu, masyarakat adat/lokal sudah selayaknya turut serta dalam melakukan pemantauan pengelolaan hutan, pengolahan kayu, serta peredaran maupun perdagangan kayu. Praktek tata kelola kehutanan yang buruk dapat diminimalisir melalui pemantauan independen oleh masyarakat adat/lokal melalui mekanisme Pemantauan Independen dalam kerangka kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.
Sejak tahun 2011 hingga saat ini PPLH Mangkubumi telah bergabung sebagai anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan melakukan pemantaun terhadap aktifitas illegal logging dan pemegang izin SVLK pada industri pengolahan kayu, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Hak Penguasaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hutan Hak. Program pantau hutan bertujuan untuk memerangai illegal logging, mempromosikan kayu legal dan berkontribusi nyata untuk kelestarian hutan. Kegiatan Pantau Hutan melalui platform SVLK ini telah menghasilkan output publikasi dalam bentuk buku, laporan pers rilis, laporan keluhan dan pengaduan ke pihak-pihak terkait.
Kegiatan utama pada program Pantau Hutan sebagai berikut :
1. Peningkatan Kapasitas bagi masyarakat Adat / Lokal melalui pelatihan pemantau independen kehutanan
2. Pemantauan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada pemegang izin kehutanan (Hak Pengelolaan, HTI, HPH, IPK, Hutan Hak dan Industri Pengolahan Kayu) Publikasi hasil pemantauan melalui pers rilis, laporan keluhan dan pengaduan kepada pihak terkait dan penerbitan jurnal maupun buku
3. Dll
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di sekitar hutan melalui Perhutanan Sosial. Melalui Peraturan Menteri LHK 83/2016 dan 39/2017, Pemerintah memberikan izin akses kelola hutan bagi masyarakat yang dekat dengan hutan. Regulasi itu sebagai bagian dari solusi atas permasalahan-permasalahan pengelolaan hutan di Indonesia yang antara lain yaitu kemiskinan masyarakat, ketahanan pangan, kelestarian hutan, dan konflik pengelolaan hutan.
Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial adalah izin yang diberikan oleh Menteri LHK kepada kelompok masyarakat untuk dapat memanfaatkan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani dengan masa berlaku izin 35 tahun dan setiap 5 tahun dilakukan evaluasi. IPHPS diatur dalam Peraturan Menteri LHK 39/2017. Lahan yang bisa diberikan izin IPHPS adalah wilayah kerja Perum Perhutani yang memiliki tutupan lahan kurang atau sama dengan 10% secara terus menerus dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk merespon kebijakan tersebut PPLH Mangkubumi telah melakukan pendampingan dan fasilitasi perizinan Perhutanan Sosial bagi masyarakat local yang berada disekitar hutan di Kabupaten Tulungagung. Ada 3 aspek kegiatan utama yang telah kami jalankan yaitu :
1. Fasilitasi dan pendampingan dalam pengajuan Perhutanan Sosial
2. Peningkata kapasitas masyarakat local sekitar hutan melalui berbagai pelatihan dan lokakarya
3. Advokasi kebijakan
4. Peningkatan pendapatan masyarakat local sekitar hutan melalui kegiatan pemberian bantuan bibit tanaman kayu, buah-buahan dan tanaman konsevasiserta memberikan dukungan dalam bentuk peralatan untuk mendukung peningkatan mata pencaharian masyarakat local.
5. Publikasi melalui penerbitan buku dan jurnal, news letter, media rilis, dialog interaktif on air di radio
6. Dll.
Program sahabat sungai adalah kegiatan atas inisiatif PPLH Mangkubumi bersama para pihak dalam merespon kerusakan sungai yang diakibatkan meningkatnya pembuangan sampah maupun limbah yang langsung dialirkan kesungai dan aktifitas pertambangan illegal di sungai Brantas yang menggunkan alat merat (mesin diesel dan bego). Dampak dari praktik-praktik buruknya tata kelola sungai tersebuat telah benyebabkan sungai menjadi tercemar, degradasi sungai dan menyebabkan pula punahnya species endemic sungai. Adapun tujuan dari program sahabat sungai adalah menumbuhkan kembali semangat cinta sungai dengan tidak membuang sampah/limbah pada sungai serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kelestarian sungai.
Adapun kegiatan sahabat sungai antara lain; konservasi bantaran sungai dengan penghijaun, pemantauan secara berkala kualitas air sungai, mendeklarasikan gerakan stop nyampah dikali, mengidentifikasi jenis invertebrate dan avertebrata sungai, training detektif lingkungan, penerbiatan buku hasil riset susur sungsi dan pers rilis
Adapun sasaran program ini adalah generasi milenial dan masyarakat bantaran sungai, swasta dan pemerintah daerah. Kegiatan sahabat sungai ini telah dimulai tahun 2011 sampai sekarang . Dalam menjalankan program ini PPLH Mangkubumi telah melibatkan para pihak baik unsur pemerintah, pihak swasta, mahasiswa, pelajar, masyarakat bantaran sungai dan guru diinstansi pendidikan. Kegiatan utama program sahabat sungai sebagai berikut :
1. Peningkatan kapasitas bagi masyarakat sekitar sungai melalui berbagai pelatihan, misalnya pelatihan detektif sungai, pelatihan pengelolaan sampah domestik, pelatihan garda linkungan dan pelatihan lainnya.
2. Mulung sampah di sungai
3. Publikasi melalui penerbitan news letter Sahabat Sungai, Pembuatan Papan Informasi Sungai dan Penerbitan buku hasil riset susur sungai
4. Penyediaan fasilitas umum dibantaran sungai melalui pembangunan bak sampah terpilah
5. Advokasi kebijakan melalui penyusunan legal drafting Perda Pengelolaan Sungai
6. Dll