Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu dapat diverifkasi dalam rangka menjamin sumber yang legal dan lestari. Pemerintah Indonesia memberlakukan SVLK pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Permenhut No P.38/ Menhut-II/2009, dan saat ini diatur dalam Permen LHK P.30/2016.
Dalam menjaga akuntabilitas dan kredibilitas SVLK perlu dilakukan pemantauan oleh Pemantau Independen (PI) terhadap implementasi SVLK. Besarnya tuntutan untuk menjaga kredibilitas pelaksanaan SVLK di Indonesia memerlukan kecakapan PI dalam melakukan pemantauan secara intensif dan regular, sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap perbaikan SVLK.
Pemantauan SVLK dilaksanakan dalam rangka menjaga akuntablitas dan kredibilitas SVLK yang dilakukan terhadap seluruh proses akreditasi, penilaian dan penerbitan sertifkat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), verifkasi dan penerbitan Sertifkat Legalitas Kayu (S-LK), penerbitan dokumen V-Legal, dan penanganan keluhan.
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi adalah organisasi non pemerintah yang aktif dari tahun 2010 terlibat aktif dalam kerja-kerja untuk perbaikan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup khususnya di Provinsi Jawa Timur. Sebagai anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), PPLH Mangkubumi aktif melakukan pemantauan dan investigasi atas dugaan pelanggaran dan kejahatan kehutanan yang mencederai SVLK.
Laporan buku “7 Tahun Memantau Industri Pengolahan Kayu” Ini dibuat dan dipublikasikan berdasarkan kegiatan pemantauan yang dilaksanakan PPLH Mangkubumi dan JPIK Jawa Timur dari tahun 2011 – 2017 untuk berbagi pandangan atas pelaksanaan SVLK dari aspek pemantau independen serta mengidentifkasi aspek dan hal-hal yang masih memerlukan perbaikan.
Unduh ebook:
7 TAHUN Memantau Indutri Pengolahan Kayu (pdf – 5 mb)