Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi mendorong Bupati Tulungagung segera menyusun Peraturan Bupati (PERBUB) tentang larangan membuang sampah disungai, PERBUB ini sangat mendesak dan penting untuk menyelamatkan keberadaan sungai-sungai di Tulungagung. Hasil pantauan Tim PPLH Mangkubumi dalam 2 bulan terahir ini sungai-sungai yang ada di Kabuapten Tulungagung banyak dipenuhi sampah yang berupa popok bayi, pembalut dan sampah jenis plastic, hal ini disampaikan oleh Direktur PPLH Mangkubumi Muhammad Ichwan saat dihubungi Tulungagung Times.
Muhammad Ichwan mengatakan berkaiatan tentang PERBUB larangan buang sampah di sungai. Perbup tersebut tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, tapi juga memberikan insentif bagi warga yang bersedia melapor dan berani melakukan *OTT (operasi tangkap tangan)* bagi pelaku pembuang sampah disungai.
Gagasan membuat Perbup tersebut dibuat lantaran akan keprihatinan dengan kondisi sungai yang banyak dipenuhi sampah, diantaranya sungai yang melintasi di wilayah kecamatan Kalidawir, Bandung, Besuki termasuk sungai di perkotaan Tulungagung
Sebagai gambaran, kondisi Sungai-Sungai di Kabupaten memang sangat memprihatinkan. Yakni akibat sedimentasi yang tinggi. Selain itu sungai juga dipenuhi sampah dan semak belukar yang tumbuh subur di badan sungai.
Akibatnya, sungai menjadi dangkal dan bila hujan debit air meluap dan membanjiri rumah-rumah warga yang pernah terjadi di Kecamatan Kalidawir
Perihal sampah yang menumpuk di sungai PPLH Mangkubumi mendorong Bupati Tulungagung segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur larangan buang sampah disungai. Yakni berupa pemberian sanksi kepada oknum yang membuang sampah disungai. Tidak hanya sanksi, dalam Perbu juga akan memberikan insentif (hadiah) kepada warga berani melapor dan melakukan *oprasi Tangkap Tangan (OTT)* ke Pemda jika ada oknum masyarakat yang membuang sampah di sungai. (Dimas)